Kegiatan Usaha yang dapat dilakukan oleh Bank Umum menurut Undang-Undang tentangUsaha Perbankan adalah sebagai berikut;
Usaha Bank
- Menghimpun dana dari Masyarakat.
- Memberikat kredit.
- Menerbitkan surat pengakuan hutang.
- membeli, menjual atau menjamin atas resiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya:
- Surat-surat wesel termasuk termasuk wesel yang diaksep oleh Bank
- Surat Pengakuan Hutang
- Kertas perbendaharaan Negara dan surat jaminan Pemerintah
- Sertifikat Bank Indonesia
- Obligasi
- Surat Dagang berjangka waktu sampai dengan 1 (Satu) tahun
- Instrumen Surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun.
- Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan Nasabah.
- Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjam dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya.
- Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga.
- Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga (Safe Deposit Box).
- Melakukan kegiatan penitipan kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak (lebih dikenal dengan Istilah Bank Custodian dalam dunia Pasar Modal).
- Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di Bursa efek.
- Membeli melalui pelelangan agunan baik semua maupun sebagian dalam hal debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada Bank, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya.
- Melakukan kegiatan anjak piutang (factoring), kartu kredit dan kegiatan wali amanat trustee).
- Menyediakan pembiayaan dengan prinsip bagi hasil.
- Melakukan kegiatan lainnya misalnya kegiatan dalam valuta asing
- melakukan penyertaan modal pada Bank atau perusahaan lain dibidang keuangan seperti sewa guna usaha, Modal Ventura, Perusahaan efek, dan Asuransi,
- dan melakukan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit.
- Kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh Bank sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang.
Jasa-Jasa Bank Umum
Kegiatan usaha Bank Umum disisi jasa-jasa (service side) adalah memberikan jasa-jasa kepada masyarakat baik yang berkaitan dengan jasa keuangan maupun jasa bukan keuangan:
(Baca Juga : Pengertian,Manfaat, dan Fungsi Bank)
(Baca Juga : Tips menghadapi wawancara Investor)
(Baca Juga : Dasar-Dasar Perencanaan Bisnis)
Jasa-Jasa Keuangan
Jasa-Jasa yang bersifat keuangan atau financial service yang ditawarkan oleh Bank umum kepada nasabah atau Masyarakat antara lain adalah :
- Pengiriman uang
- Letter of Credit (L/C)
- Perdagangan surat-surat berharga
- Inkasso dalam dan luar negeri
- Transfer dana
- Kartu palstik
- Traveler’s check dan money changer
- Perdagangan valuta asing dalam bentuk devisa umum maupun dengan bank note
- Perbankan elektronik
- Manajemen dana dan Investasi, manajemen perpajakan
- Custodian (penitipan harta)
- Perwalian amanat
- Bank garansi
- Standing orders, misalnya pembayaran semua rekening yang dibayar secara periodik antara lain : listrik, telepon, cicilan rumah, dan rekening tagihan lainnya
- Dana pensiun lembaga keuangan.
Untuk menghitung bunga pinjaman yang dipakai oleh perbankan, anda bisa membaca dalam artikel : 5 sistem bunga perbankan yang mempengaruhi besar cicilan hutang
(ditulis oleh Team PusatInvestor)
sumber gambar : republic