Istilah yang perlu diketahui tentang dunia perbankan,iIstilah ini sudah banyak mengalami perbaikan berdasarkanUU No.10 Tahun 1998.
Continue reading Istilah yang perlu diketahui tentang Dunia Perbankan
Istilah yang perlu diketahui tentang dunia perbankan,iIstilah ini sudah banyak mengalami perbaikan berdasarkanUU No.10 Tahun 1998.
Continue reading Istilah yang perlu diketahui tentang Dunia Perbankan
Kegiatan Usaha yang dapat dilakukan oleh Bank Umum menurut Undang-Undang tentangUsaha Perbankan adalah sebagai berikut;
Anda sering mendengar SBDK saat berurusan dengan dunia perbankan. istilah ini mempunyai landasan
Apa itu SBDK?
Yang dimaksud dengan SBDK adalah sebagaimana yang terdapat di dalam SE No.13/5/DPNP tanggal 8 februari 2011 perihal Transparansi Informasi Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK).
Sesuai SE tersebut definisi Kredit Korporasi, Kredit Ritel dan Kredit Konsumsi adalah definisi yang digunakan oleh internal bank.
Dalam hal ini, kredit konsumsi Non KPR tidak termasuk Kartu Kredit dan Kredit Tanpa Agunan (KTA).
SBDK; suku bunga dasar kredit
Data SBDK yang dipublikasikan ini berasal dari bank umum konvensional yang wajib publikasi (memiliki Total Aset minimal Rp10 triliun).
Informasi SBDK yang dipublikasikan didasarkan atas laporan yang disampaikan oleh Bank kepada Bank Indonesia untuk posisi akhir bulan laporan.
Informasi SBDK tersebut dapat saja berbeda dengan yang dipublikasikan pada papan pengumuman di setiap kantor bank, website bank (jika Bank memiliki website) dan/atau surat kabar antara lain karena menggunakan posisi data yang berbeda.
Konfirmasi atas kebenaran data dan/atau keterkinian data langsung ditujukan kepada Bank yang bersangkutan.
Informasi SBDK tersebut bukan merupakan hasil analisa dan/atau bukan mencerminkan pandangan Bank Indonesia.
[Baca : Kelebihan menjadi sebuah perusahaan terbuka]
[Baca : Rajin menyumbang Bill Gates malah tambah Kaya]
Penggunaan dan/atau pengambilan tindakan yang didasarkan atas informasi SBDK pada tabel diatas sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari pengguna.
Bank Indonesia tidak bertanggung jawab atas segala akibat yang timbul dari penggunaan informasi tersebut.
SBDK belum memperhitungkan komponen premi risiko yang besarnya tergantung dari penilaian bank terhadap risiko masing-masing debitur/kelompok debitur.
Dengan demikian, besarnya suku bunga kredit yang diberikan kepada debitur belum tentu sama dengan SBDK.
untuk menghitung bunga bank, anda bisa membaca artikel; 5 sistem bunga perbankan
sumber gambar ;architecture-berlin
Apa itu BI cheking, BI cheking sepertinya menjadi sosok yang sangatditakuti atau disegani bagi kalangan pengusaha
Padahal BI Cheking merupakan tool bagi perbankan baik itu bank umum, bank perkreditan rakyat, perusahaan leasing, atau lembaga keuangan lainnya dalam menilai calon nasabahnya