Pabrik Gula di Indonesia biasa disingkat PG, baik milik Swasta maupun milik BUMN mulai munculsejak era Kolonialisme, dengan diperkenalkannya sistem Hak Sewa Tanah Penggunaan selama 70 Tahun.
Pabrik Gula di Indonesia biasa disingkat PG, baik milik Swasta maupun milik BUMN mulai munculsejak era Kolonialisme, dengan diperkenalkannya sistem Hak Sewa Tanah Penggunaan selama 70 Tahun.