
Kali ini kami memasukkan pembahasan asuransi, karena selain hal ini menjadi produk incaran para Investor pemilik dana, baik Investor perorangan maupun Investor Corporate, juga karena di Indonesia Industri Asuransi tingkat penetrasinya masih rendah
atau dengan kata lain
sebagian besar masyarakat Indonesia masih awam dengan Industri sehingga kami perlu mengedukasi lewat tulisan.
Apa itu asuransi
istilah asuransi dalam perkembangannya di Indonesia sesungguhnya berasal dari kata Belanda assurantie yang kemudian menjadi “asuransi” dalam bahasa Indonesia.
Namun istilah assurantie itu sendiri sebenarnya bukanlah istilah asli bahasa Belanda akan tetapi berasal dari bahasa Latin yaitu “assecurace”
yang berarti “meyakinkan orang”.
Kata ini kemudian dikenal dalam bahasa Perancis assurance .
Demikian pula dengan istilah assuradeur yang berarti “penanggung” dan geassureerde
yang berarti “tertanggung”
keduanya berasal dari perbendaharaan bahasa Belanda.
Sedangkan dalam bahasa Inggris istilah “pertanggungan” dapat diterjemahkan menjadi insurance dan assurance.
Kedua istilah ini sebenarnya memiliki pengertian yang berbeda.
Insurance menanggung arti “menanggung sesuatu yang mungkin atau tidak mungkin terjadi”,
sedangkan assurance berarti “menanggung sesuatu yang pasti terjadi”.
Istilah assurance lebih lanjut dikaitkan dengan pertanggungan
yang berkaitan dengan masalah jiwa seseorang.
Pengertian asuransi menurut pengertian Kitab Undang-Undang Hukum Dagang Pasal 246: Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana seseorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin terjadi karena suatu peristiwa tak tertentu.
Pengertian asuransi menurut Undang – Undang No. 2Tahun 1992 tentang Usaha perasuransian : perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
[Baca juga : Sejarah Pasar Modal]
[Baca juga : Fungsi lembaga penunjang dalam pasar modal]
Manfaat Asuransi.
Manfaat asuransi untuk individu (lebih khusus Masyarakat Indonesia) pada dasarnya dapat memberi manfaat bagi tertanggung (insured) antara lain :
- Rasa aman dan perlindungan, dengan memiliki polis asuransi maka tertanggung akan terhindar dari kerugian-kerugian yang mungkin timbul.
- Pendistribusian biaya dan manfaat yang lebih adil, semakin besar kemungkinan terjadinya suatu kerugian dan semakin besar kerugian yang mungkin ditimbulkannya maka makin besar pula premi pertanggungannya.
- Polis asuransi dapat dijadikan tabungan dan sumber pendapatan.
- Alat penyebaran Resiko, dengan asuransi resiko kerugian akan disebarkan kepada penangung.
- Membantu meningkatkan kegiatan usaha. Tertanggung akan melakukan investasi atas suatu bidang usaha apabila investasi tersebut dapat ditutup oleh asuransi, artinya asuransi dapat mengurangi resiko yang ditanggung oleh tertanggung.
Resiko dan Ketidakpastian
Resiko dalam industry perasuransian dapat diartikan sebagai ketidakpastian dari kerugian finansial atau kemungkinan terjadi kerugian. Dari pengertian tersebut, maka sesuatu yang mungkin mengalami kerugian finansial merupakan suatu resiko. Dalam pengertian ini semata-mata menyangkut ketidakpastian yaitu kemungkinan terjadinya kerugian finansial.
Hal ini tidak berarti bahwa kita benar-benar akan mengalaminya, karena masih dihadapkan pada unsur keraguan atau ketidak pastian. Namun tidak berarti bahwa setiap terjadi kerugian finansial adalah resiko.
[Baca juga : tahapan go publik di pasar modal]
[Baca juga : apa itu tabungan]
[Baca juga : apa itu deposit on call]
Sesuatu yang kita ketahui akan terjadi kerugian finansial
misalnya: barang yang kita gunakan pada akhirnya pada akhirnya akan habis atau usang dan perlu penggantian, mengganti barang tersebut mengakibatkan suatu kerugian finansial atau menimbulkan biaya
karena kita harus membelanjakan uang atas penggantian tersebut
karena kita tahu persis secara pasti akan terjadi pengeluaran
atau pembebanan biaya terhadap barang yang digunakan tersebut
maka hal ini tidak digolongkan sebagai resiko.
Resiko selalu melibatkan dua istilah yaitu ketidakpastian dan peluang kerugian finansial.
Ketidakpastian dan peluang kerugian ini dapat dibedakan sebagai berikut:
- Ketidakpastian ekonomis yaitu : ketidakpastian dari kebijaksanaan ekonomi yang pada gilirannya mempengaruhi pola konsumsi, harga atau terjadinya perkembangan teknologi.
- Ketidakpastian yang berkaitan dengan alam, yaitu ketidakpastian akan terjadinya badai banjir, kebakaran, atau bencana alam lainnya.
- Ketidakpastian yang manusiawi, yaitu ketidakpastian terhadap terjadinya perang, pembunuhan atau pencurian dan sebagainya.
Pada artikel berikutnya kami akan mengulas apa saja jenis Resiko dalam usaha perasuransian, semoga saja tulisan ini dapat membantu para Investor perorangan atau Investor Corporate untuk mengambil keputusan dalam hal investasi di sektor asuransi.
[disusun oleh team pusatinvestor]
Sumber gambar : CDN